Shalat berjama’ah secara hukum fiqh termasuk sunnah
muakkadah, namun dari hadis-hadis yang berkaitan dengan shalat jama’ah,
dapat diketahui bahwa Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan shalat berjamaah
di masjid. Bahkan beliau bersumpah untuk membakar laki-laki
beserta rumahnya yang sengaja tidak berjamaah di masjid.
Jadi Bapak tetap harus shalat berjamaah di
masjid selama tidak ada udzur syar’i (halangan yang bisa
diterima Agama).
Berkaitan dengan bacaan imam yang belum sesuai dengan kaidah tajwid dan makhroj
yang benar itu hal lain yang bukan termasuk udzur syar’i
untuk meninggalkan shalat jama’ah.
Selayaknya seorang Imam dalam shalat berjamaah
hendaknya dipilih berdasarkan kriteria yang paling baik bacaan Al-Qur’annya
(sesuai dengan kaidah tajwid dan makhroj yang benar). Berdasarkan Hadis Nabi
SAW :
““Hendaknya
yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling pandai membaca (hafal dengan
baik” (HR Muslim)
Jika seseorang “terpaksa” shalat dibelakang
Imam yang masih kurang sempurna bacaan makhroj dan kurang sesuai dengan kaidah
Tajwid, maka shalatnya tetap sah (Fatwa Lajnah Dāimah Juz 9 hal. 378, Fatwa
nomer 5003).
Meski secara fiqhiy/hukum fikih, shalat
dibelakang imam yang kurang baik bacaannya dianggap sah, namun keadaan ini
harus diadakan upaya perbaikan. Setiap orang bertanggung jawab untuk menentukan
siapa imam shalatnya, sehingga shalatnya menjadi sah dan mendapatkan
keutamaan berjamaah.
Kualitas shalat berjama’ah dan kekhusyuan para jama’ah juga dipengaruhi oleh
kualitas bacaan imam.
Ada baiknya Anda atau orang lain yang bisa diminta tolong
untuk memberi nasehat kepada imam secara pribadi (bukan di depan
umum), agar
memperbaiki bacaannya. Ataupun jika tidak bisa, agar mempersilahkan kepada
orang lain yang baik bacaan al-Qur’annya untuk menjadi imam. Jika
tidak ada yang bisa memberi nasehat secara langsung, hendaklah diupayakan
secara tidak langsung, seperti dengan menempatkan buku bacaan di rak dalam
masjid, menempel poster-poster atau pun buletin-buletin yang berkaitan dengan
tata cara dan ketentuan dalam shalat berjama’ah di papan yang biasa disediakan
di dekat masjid.
Author : Ustadzah
Erina Zuhratul Itqiyah, Lc
0 Response to "Shalat Berjamaah di masjid"
Posting Komentar