Shalat Berjamaah di masjid




Shalat berjama’ah secara hukum fiqh termasuk sunnah muakkadah, namun dari hadis-hadis yang berkaitan dengan shalat jama’ah, dapat diketahui bahwa Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan shalat berjamaah di masjid. Bahkan beliau bersumpah untuk membakar laki-laki beserta rumahnya yang sengaja tidak berjamaah di masjid.

Jadi Bapak tetap harus shalat berjamaah di masjid selama tidak ada udzur syar’i (halangan yang bisa diterima Agama). Berkaitan dengan bacaan imam yang belum sesuai dengan kaidah tajwid dan makhroj yang benar itu hal lain yang bukan termasuk udzur syar’i untuk meninggalkan shalat jama’ah.

Selayaknya seorang Imam dalam shalat berjamaah hendaknya dipilih berdasarkan kriteria yang paling baik bacaan Al-Qur’annya (sesuai dengan kaidah tajwid dan makhroj yang benar). Berdasarkan Hadis Nabi SAW :

“Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling pandai membaca (hafal dengan baik  (HR Muslim)

Jika seseorang “terpaksa” shalat dibelakang Imam yang masih kurang sempurna bacaan makhroj dan kurang sesuai dengan kaidah Tajwid, maka shalatnya tetap sah  (Fatwa Lajnah Dāimah Juz 9 hal. 378, Fatwa nomer 5003).   

Meski secara fiqhiy/hukum fikih, shalat dibelakang imam yang kurang baik bacaannya dianggap sah, namun keadaan ini harus diadakan upaya perbaikan. Setiap orang bertanggung jawab untuk menentukan siapa imam shalatnya, sehingga shalatnya menjadi sah dan mendapatkan keutamaan berjamaah. Kualitas shalat berjama’ah dan kekhusyuan para jama’ah juga dipengaruhi oleh kualitas bacaan imam.

Ada baiknya Anda atau orang lain yang bisa diminta tolong untuk memberi nasehat kepada imam secara pribadi (bukan di depan umum), agar memperbaiki bacaannya. Ataupun jika tidak bisa, agar mempersilahkan kepada orang lain yang baik bacaan al-Qur’annya untuk menjadi imam. Jika tidak ada yang bisa memberi nasehat secara langsung, hendaklah diupayakan secara tidak langsung, seperti dengan menempatkan buku bacaan di rak dalam masjid, menempel poster-poster atau pun buletin-buletin yang berkaitan dengan tata cara dan ketentuan dalam shalat berjama’ah di papan yang biasa disediakan di dekat masjid.

Author : Ustadzah Erina Zuhratul Itqiyah, Lc

0 Response to "Shalat Berjamaah di masjid"

Posting Komentar