Secara dalil naqliy
tidak disebutkan secara pasti tentang haramnya merokok. Sehingga di kalangan
ulama terjadi perbedaan pendapat tentang hukum rokok ini antara yang
mengharamkan ataupun yang melarang secara makruh. Jumhur fuqoha(mayoritas
ulama fiqh) menyatakan bahwa rokok itu haram. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah
menetapkan bahwa hukum rokok itu dilarang (baik haram maupun makruh). Namun
jika dilihat dari mafsadat
(kerusakan/bahaya) yang ditimbulkan, tentulah seorang mukmin akan menjauhi
rokok.
Adapun tentang rokok herbal, banyak
ulasan dan laporan yang menyebutkan bahwa rokok herbal tetap berbahaya bagi
kesehatan. Di
antaranya dari The National Institute on Drug Abuse yang menyatakan bahwa ketika rokok herbal
ini dinyalakan maka herbal/tumbuh-tumbuhan yang terkandung dalam rokoktersebut
juga bisa menghasilkan karbon monoksida dan tar yang biasa ada dalam rokok
tembakau. Di samping itu, dinyatakan juga bahwa rokok kretek serta rokok yang
menyatakan bebas bahan adiktif, tetap mengandung kadar nikotin yang sama dengan
rokok yang standar. Dengan demikian hukumnya sama dengan rokok biasa.
Untuk itu
jika memang berniat menghentikan kebiasaan merokok, hindari penggunaan rokok
herbal atau jenis rokok lain yang mengklaim lebih menyehatkan. Mulailah dengan
niat yang kuat serta konsultasikan dengan ahlinya jika memang membutuhkan
bantuan untuk terapi berhenti merokok.Wallohu’alam.
Author : Ustadzah Erina Zuhratul Itqiyah, Lc.
Author : Ustadzah Erina Zuhratul Itqiyah, Lc.
0 Response to "Berhenti Merokok baik Rokok Herbal maupun Rokok Jenis Lain"
Posting Komentar