Berhenti Merokok baik Rokok Herbal maupun Rokok Jenis Lain




Secara dalil naqliy tidak disebutkan secara pasti tentang haramnya merokok. Sehingga di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat tentang hukum rokok ini antara yang mengharamkan ataupun yang melarang secara makruh. Jumhur fuqoha(mayoritas ulama fiqh) menyatakan bahwa rokok itu haram. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah menetapkan bahwa hukum rokok itu dilarang (baik haram maupun makruh). Namun jika dilihat dari mafsadat (kerusakan/bahaya) yang ditimbulkan, tentulah seorang mukmin akan menjauhi rokok.

Adapun tentang rokok herbal, banyak ulasan dan laporan yang menyebutkan bahwa rokok herbal tetap berbahaya bagi kesehatan. Di antaranya dari The National Institute on Drug Abuse yang menyatakan bahwa ketika rokok herbal ini dinyalakan maka herbal/tumbuh-tumbuhan yang terkandung dalam rokoktersebut juga bisa menghasilkan karbon monoksida dan tar yang biasa ada dalam rokok tembakau. Di samping itu, dinyatakan juga bahwa rokok kretek serta rokok yang menyatakan bebas bahan adiktif, tetap mengandung kadar nikotin yang sama dengan rokok yang standar. Dengan demikian hukumnya sama dengan rokok biasa.

Untuk itu jika memang berniat menghentikan kebiasaan merokok, hindari penggunaan rokok herbal atau jenis rokok lain yang mengklaim lebih menyehatkan. Mulailah dengan niat yang kuat serta konsultasikan dengan ahlinya jika memang membutuhkan bantuan untuk terapi berhenti merokok.Wallohu’alam.

Author : Ustadzah Erina Zuhratul Itqiyah, Lc.
 

0 Response to "Berhenti Merokok baik Rokok Herbal maupun Rokok Jenis Lain"

Posting Komentar