Melakukan
khitan merupakan salah satu dari fitrah yang disebutkan di dalam banyak hadits,
di antaranya yang diriwayatkan oleh Al
Bukhari :
“Dari Abu Hurairah
Radhiyallahu ‘Anhu, Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Lima dari fitrah yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis,
memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak” (H.R. Al Bukhari).
Dalam hadits riwayat
Abu Daud dari Ummu ‘Athiyah, Nabi Saw berkata kepadanya: “Janganlah kamu
berlebihan dalam memotongnya. Sesungguhnya hal itu akan menambah kelezatan bagi
wanita dan akan disukai oleh suami.”
Berdasarkan hadits di atas,
para ulama sepakat bahwa khitan, baik pada laki-laki maupun wanita, adalah
disyariatkan. Adapun derajat hukum khitan, para ulama berbeda pendapat.
a.
Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa khitan adalah
wajib bagi laki-laki dan wanita.
b.
Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa khitan baik bagi
laki-laki dan wanita adalah sunnah.
c. Sebagian Malikiyah dan pendapat lain menyatakan bahwa
khitan wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita.
Mengingat dalil-dalil
tentang khitan adalah bersifat umum, antara pria dan wanita, maka bagi wanita
agar berkhitan pula, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Rasul dengan
melihat pada tata cara yang dituntunkan (namun dengan tidak berlebihan).
Dalam fatwa Majelis
Ulama Indonesia (MUI) No. 9A Tahun 2008, dijelaskan:
1. Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya
menghilangkan selaput yang menutupi klitoris.
2. Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara
berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang
mengakibatkan dharar/kemudharatan.
Author
: Ustadzah Erina Zuhratul Itqiyah, Lc
0 Response to "Berkhitan Bagi Perempuan"
Posting Komentar