Berkhitan Bagi Perempuan

 
Melakukan khitan merupakan salah satu dari fitrah yang disebutkan di dalam banyak hadits, di antaranya  yang diriwayatkan oleh Al Bukhari :

“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Lima dari fitrah yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak” (H.R. Al Bukhari).

Dalam hadits riwayat Abu Daud dari Ummu ‘Athiyah, Nabi Saw berkata kepadanya: “Janganlah kamu berlebihan dalam memotongnya. Sesungguhnya hal itu akan menambah kelezatan bagi wanita dan akan disukai oleh suami.”

Berdasarkan hadits di atas, para ulama sepakat bahwa khitan, baik pada laki-laki maupun wanita, adalah disyariatkan. Adapun derajat hukum khitan, para ulama berbeda pendapat.

a.      Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa khitan adalah wajib bagi laki-laki dan wanita.
b.     Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa khitan baik bagi laki-laki dan wanita adalah sunnah.
c.    Sebagian Malikiyah dan pendapat lain menyatakan bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita.

Mengingat dalil-dalil tentang khitan adalah bersifat umum, antara pria dan wanita, maka bagi wanita agar berkhitan pula, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Rasul dengan melihat pada tata cara yang dituntunkan (namun dengan tidak berlebihan).
Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 9A Tahun 2008, dijelaskan:

1.    Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput yang menutupi klitoris.
2.    Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dharar/kemudharatan.

Author : Ustadzah Erina Zuhratul Itqiyah, Lc

0 Response to "Berkhitan Bagi Perempuan"

Posting Komentar