Antara Hukum Waris atau Wasiat Ortu

Mengikuti hukum waris yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, hukumnya adalah wajib. Ketentuan mengenai hukum waris ini sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Swt dalam Q.S. An-Nisa ayat 11 s.d. 12 sebagai berikut:

….. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” 

…. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” 

Bagaimana jika orang tua kita berpesan tentang pembagian waris yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an? Pesan orangtua yang pernah disampaikan semasa hidupnya, jika menyelisihi al-Qur’an dan hadits maka tidak boleh diikuti. Hal ini sesuai dengan Q.S. An-Nisa ayat 13 s.d. 14 -yang merupakan kelanjutan dari ayat tersebut di atas-, yaitu:
 
“…..(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.”

 “….Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.”

Rasulullah juga menegaskan hal ini dalam hadits berikut:
Tidak ada ketaatan pada manusia dalam kemaksiatan kepada Allah, karena ketaatan itu sesungguhnya hanya pada kebaikan” (H.R.  Al-Bukhari dan Muslim, dari Ali)

Wallahua’lam.

Author : Ustadzah Erina Zuhratul Itqiyah, Lc

0 Response to "Antara Hukum Waris atau Wasiat Ortu"

Posting Komentar