Mengikuti
hukum waris yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, hukumnya adalah wajib. Ketentuan
mengenai hukum waris ini sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Swt dalam Q.S.
An-Nisa ayat 11 s.d. 12 sebagai berikut:
“
….. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat
atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu,
kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak)
manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
“….
Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu
dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau
sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris).
(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”
Bagaimana jika orang tua kita berpesan tentang
pembagian waris yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an? Pesan orangtua yang pernah
disampaikan semasa hidupnya, jika menyelisihi al-Qur’an dan hadits maka tidak
boleh diikuti. Hal ini sesuai dengan Q.S. An-Nisa ayat 13 s.d. 14 -yang
merupakan kelanjutan dari ayat tersebut di atas-, yaitu:
“…..(Hukum-hukum tersebut)
itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan
Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya
sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang
besar.”
“….Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah
dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah
memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya
siksa yang menghinakan.”
Rasulullah juga menegaskan hal ini dalam hadits
berikut:
“Tidak
ada ketaatan pada manusia dalam kemaksiatan kepada Allah, karena ketaatan itu
sesungguhnya hanya pada kebaikan” (H.R.
Al-Bukhari dan Muslim, dari Ali)
Wallahua’lam.
Author
: Ustadzah Erina Zuhratul Itqiyah, Lc
0 Response to "Antara Hukum Waris atau Wasiat Ortu"
Posting Komentar